Jumat, 10 Mei 2013
undang-undang dasar Repubik Democratica de Timor-Leste 1975
UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK DEMOKRATIS TIMOR LESTE
Tahun 1975 Disahkan pada Tahun 2002
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 1
(Republik)
1. Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat,
merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan
kehormatan atas martabat manusia.
2. Tanggal 28 November tahun 1975 adalah hari Proklamasi Kemerdekaan Republik
Demokratis Timor Leste.
Pasal 2
(Kedaulatan dan Kesesuaian dengan UUD)
1. Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan
dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD.
2. Negara tunduk pada UUD dan hukum.
3. Keabsahan Undang-undang dan tindakan lain Negara dan Pemerintah Daerah
tergantung pada kepatuhannya akan UUD.
4. Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor Leste yang tidak
bertentangan dengan UUD dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya
berkaitan dengan hukum adat.
Pasal 3
(Kewarganegaraan)
1. Di Republik Demokratis Timor Leste ada kewarganegaraan asli dan kewarganegaraan
yang diperoleh.
2. Warga negara sebagai berikut akan dianggap sebagai warga negara asli Timor Leste,
asal mereka lahir di wilayah negara:
a) Anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor Leste;
b) Anak dari orang tua yang tidak dikenal, yang tidak bernegara atau dengan
kebangsaan yang tidak dikenal;
c) Anak dari ayah atau ibu asing yang, oleh karena telah berumur 17 tahun ke atas,
menyatakan kehendaknya untuk menjadi warga negara Timor Leste.
3. Walaupun lahir di negara lain, anak dari ayah atau ibu orang Timor Leste, akan
dianggap warga negara asli Timor Leste.
4. Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan, serta pencatatan dan
pembuktiannya diatur dengan undang-undang.
Pasal 4
(Wilayah)
1. Wilayah Republik Demokratis Timor Leste terdiri atas daerah daratan, zona maritim
dan wilayah udara yang ditentukan oleh perbatasan negara, yang secara historis terdiri
atas bagian timur dari pulau Timor, daerah kantong Oecussi, pulau Atauro dan pulau
kecil Jaco.
2. Undang-Undang akan menetapkan luasnya dan batas perairan wilayah, zona ekonomi
eksklusif serta hak negara Timor Leste atas dasar laut berdampingan dan landasan
kontinental.
3. Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor Leste atau hak-
hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan.
Pasal 5
(Desentralisasi)
1. Dalam hal penataan daerah, Negara akan menghormati asas desentralisasi
pemerintahan umum.
2. Undang-Undang akan menentukan dan menetapkan ciri-ciri dari masing-masing
tingkat daerah, serta wewenang badan pemerintahan masing-masing.
3. Oecussi dan Atauro akan mendapatkan perlakuan khusus secara administratif dan
ekonomik.
Pasal 6
(Tujuan-tujuan Negara)
1. Tujuan-tujuan dasar Negara adalah:
a) Untuk mempertahankan dan menjamin kedaulatan Negara;
b) Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga
negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan
kekuatan hukum;
c) Untuk mempertahankan dan menjamin demokrasi politik serta keikutsertaan
rakyat dalam penyelesaian masalah-masalah negara;
d) Untuk menjamin pembangunan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
e) Untuk memajukan pembangunan suatu masyarakat yang berlandaskan keadilan
sosial, dengan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga negara;
f) Untuk melindungi lingkungan hidup serta melestarikan sumber daya alam;
g) Untuk menegakkan dan menjunjung tinggi watak dan warisan budaya rakyat
Timor Leste;
h) Untuk memajukan pendirian dan pengembangan hubungan persahabatan serta
kerjasama antara semua Bangsa dan Negara;
i) Untuk memajukan pembangunan yang rukun dan terpadu dari sektor-sektor dan
daerah-daerah serta pemerataan pembagian hasil nasional secara adil;
j) Untuk menciptakan, memajukan dan menjamin persamaan kesempatan yang
nyata antara orang perempuan dan laki-laki.
Pasal 7
(Hak Pilih Universal dan Sistem Multi-Partai)
1. Rakyat dapat menggunakan kekuasaan politik melalui hak pilih yang universal,
bebas, sama, langsung, rahasia dan berkala serta melalui bentuk-bentuk lain yang
ditetapkan oleh UUD;
2. Negara akan menghargai sumbangan partai-partai politik dalam arti penyaluran
pengungkapan keinginan rakyat secara teratur, dan keikutsertaan demokratis warga
negara dalam penyelenggaraan negara.
Pasal 8
(Hubungan Internasional)
1. Dalam urusan hubungan internasional, Republik Demokratis Timor Leste akan
menganut asas kemerdekaan bangsa, hak segala Bangsa atas penentuan nasib sendiri
dan kemerdekaan, kedaulatan tetap rakyat atas kekayaan dan sumber daya alamnya,
perlindungan hak-hak asasi manusia, saling penghormatan atas kedaulatan, kesatuan
wilayah dan persamaan antar Negara, serta tidak campur tangan dalam urusan interen
Negara lain.
2. Republik Demokratis Timor Leste akan membangun hubungan persahabatan dan
kerja sama dengan semua bangsa lain, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian
konflik secara damai, perlucutan senjata yang umum, serentak dan teratur, penciptaan
suatu sistem pengamanan bersama serta penciptaan suatu orde ekonomi internasional
yang baru, yang mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan
antarbangsa;
3. Republik Demokratis Timor Leste akan tetap menjalin ikatan istimewa dengan
negara-negara yang berbahasa resmi Portugis;
4. Republik Demokratis Timor Leste akan menjalin ikatan persahabatan dan kerja sama
khusus dengan negara-negara tetangganya dan negara-negara sekawasan.
Pasal 9
(Hukum Internasional)
1. Sistim hukum Timor Leste akan menerapkan asas-asas umum atau kebiasaan
hukum internasional.
2. Aturan-aturan yang ditetapkan dalam perjanjian, tratat dan kesepakatan
internasional berlaku dalam sistim hukum di negera Timor Leste setelah
persetujuan, ratifikasi atau penandatanganannya oleh masing-masing lembaga
yang berwenang dan setelah diumumkan dalam lembaran negara resmi.
3. Semua aturan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, tratat
dan kesepakatan internasional yang diterapkan dalam sistim hukum nasional
Timor Leste tidak berlaku.
Pasal 10
(Solidaritas)
1. Republik Demokratis Timor Leste akan mendukung perjuangan semua bangsa demi
pembebasan nasional.
2. Republik Demokratis Timor Leste akan memberikan suaka politik, sesuai dengan
undang-undang, kepada warga negara asing yang dianiayai sebab perjuangannya
untuk pembebasan nasional dan sosial, pembelaan hak asasi manusia, demokrasi dan
perdamaian.
Pasal 11
(Penghargaan terhadap Perlawanan)
1. Republik Demokratis Timor Leste mengakui dan menghargai perjuangan Bangsa
Maubere yang berlangsung berabad-abad melawan penguasaan asing serta
sumbangsih setiap orang yang telah berjuang demi kemerdekaan negara.
2. Negara mengakui dan menghargai peranan Gereja Katolik dalam proses
pembebasan negara Timor Leste.
3. Negara akan menjamin perlindungan istimewa bagi orang yang menjadi cacat akibat
perang, anak yatim piatu dan orang tanggunggan lain dari mereka yang mengabdikan
nyawanya kepada perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan akan
melindungi setiap orang yang mengambil bagian dalam perlawanan menentang
pendudukan asing, sesuai dengan undang-undang.
Pasal 12
(Negara dan Agama)
1. Negara akan mengakui dan menghormati agama masing-masing, yang bebas dalam
penataannya dan pelaksanaan kegiataannya sendiri, yang harus dilakukan sesuai
dengan UUD dan hukum.
2. Negara akan memajukan kerja sama dengan agama masing-masing yang turut
menyumbang pada kesejahteraan rakyat Timor Leste.
Pasal 13
(Bahasa-bahasa Resmi dan Bahasa-bahasa Nasional)
1. Bahasa Tetun dan bahasa Portugis adalah bahasa-bahasa resmi di Republik
Demokratis Timor Leste.
2. Bahasa Tetum beserta bahasa-bahasa nasional lainnya akan dihargai dan
dikembangkan oleh Negara.
Pasal 14
(Lambang-lambang Negara)
1. Lambang-lambang negara Republik Demokratis Timor Leste adalah bendera,
lambang dan lagu kebangsaan.
2. Lambang dan lagu kebangsaan akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 15
(Bendera Nasional)
1. Bendera nasional berupa persegi panjang dan dibentuk oleh dua buah segi tiga
samakaki, yang dasarnya bertindihan. Salah satu segi tiga berwarna hitam dan
tingginya sama dengan sepertiga dari panjangnya tindihan dengan segi tiga yang
berwarna kuning, yang tingginya sama dengan separoh dari panjangnya Bendera.
Ditengah-tengah segi tiga berwarna hitam terletak sebuah bintang putih bersisi lima
yang melambangkan cahaya yang menuntun. Salah satu sisi dari bintang putih
arahkan ke ujung bagian kiri atas bendera. Sisa dari bendera berwarna merah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ok siip...sory soalnya saya kurang tau caranya....saya akan coba..thanks kawan.
BalasHapus