Jumat, 10 Mei 2013

undang-undang dasar Repubik Democratica de Timor-Leste 1975

UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK DEMOKRATIS TIMOR LESTE Tahun 1975 Disahkan pada Tahun 2002 ASAS-ASAS DASAR Pasal 1 (Republik) 1. Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia. 2. Tanggal 28 November tahun 1975 adalah hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Demokratis Timor Leste. Pasal 2 (Kedaulatan dan Kesesuaian dengan UUD) 1. Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD. 2. Negara tunduk pada UUD dan hukum. 3. Keabsahan Undang-undang dan tindakan lain Negara dan Pemerintah Daerah tergantung pada kepatuhannya akan UUD. 4. Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor Leste yang tidak bertentangan dengan UUD dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat. Pasal 3 (Kewarganegaraan) 1. Di Republik Demokratis Timor Leste ada kewarganegaraan asli dan kewarganegaraan yang diperoleh. 2. Warga negara sebagai berikut akan dianggap sebagai warga negara asli Timor Leste, asal mereka lahir di wilayah negara: a) Anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor Leste; b) Anak dari orang tua yang tidak dikenal, yang tidak bernegara atau dengan kebangsaan yang tidak dikenal; c) Anak dari ayah atau ibu asing yang, oleh karena telah berumur 17 tahun ke atas, menyatakan kehendaknya untuk menjadi warga negara Timor Leste. 3. Walaupun lahir di negara lain, anak dari ayah atau ibu orang Timor Leste, akan dianggap warga negara asli Timor Leste. 4. Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan, serta pencatatan dan pembuktiannya diatur dengan undang-undang. Pasal 4 (Wilayah) 1. Wilayah Republik Demokratis Timor Leste terdiri atas daerah daratan, zona maritim dan wilayah udara yang ditentukan oleh perbatasan negara, yang secara historis terdiri atas bagian timur dari pulau Timor, daerah kantong Oecussi, pulau Atauro dan pulau kecil Jaco. 2. Undang-Undang akan menetapkan luasnya dan batas perairan wilayah, zona ekonomi eksklusif serta hak negara Timor Leste atas dasar laut berdampingan dan landasan kontinental. 3. Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor Leste atau hak- hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan. Pasal 5 (Desentralisasi) 1. Dalam hal penataan daerah, Negara akan menghormati asas desentralisasi pemerintahan umum. 2. Undang-Undang akan menentukan dan menetapkan ciri-ciri dari masing-masing tingkat daerah, serta wewenang badan pemerintahan masing-masing. 3. Oecussi dan Atauro akan mendapatkan perlakuan khusus secara administratif dan ekonomik. Pasal 6 (Tujuan-tujuan Negara) 1. Tujuan-tujuan dasar Negara adalah: a) Untuk mempertahankan dan menjamin kedaulatan Negara; b) Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan kekuatan hukum; c) Untuk mempertahankan dan menjamin demokrasi politik serta keikutsertaan rakyat dalam penyelesaian masalah-masalah negara; d) Untuk menjamin pembangunan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; e) Untuk memajukan pembangunan suatu masyarakat yang berlandaskan keadilan sosial, dengan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga negara; f) Untuk melindungi lingkungan hidup serta melestarikan sumber daya alam; g) Untuk menegakkan dan menjunjung tinggi watak dan warisan budaya rakyat Timor Leste; h) Untuk memajukan pendirian dan pengembangan hubungan persahabatan serta kerjasama antara semua Bangsa dan Negara; i) Untuk memajukan pembangunan yang rukun dan terpadu dari sektor-sektor dan daerah-daerah serta pemerataan pembagian hasil nasional secara adil; j) Untuk menciptakan, memajukan dan menjamin persamaan kesempatan yang nyata antara orang perempuan dan laki-laki. Pasal 7 (Hak Pilih Universal dan Sistem Multi-Partai) 1. Rakyat dapat menggunakan kekuasaan politik melalui hak pilih yang universal, bebas, sama, langsung, rahasia dan berkala serta melalui bentuk-bentuk lain yang ditetapkan oleh UUD; 2. Negara akan menghargai sumbangan partai-partai politik dalam arti penyaluran pengungkapan keinginan rakyat secara teratur, dan keikutsertaan demokratis warga negara dalam penyelenggaraan negara. Pasal 8 (Hubungan Internasional) 1. Dalam urusan hubungan internasional, Republik Demokratis Timor Leste akan menganut asas kemerdekaan bangsa, hak segala Bangsa atas penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, kedaulatan tetap rakyat atas kekayaan dan sumber daya alamnya, perlindungan hak-hak asasi manusia, saling penghormatan atas kedaulatan, kesatuan wilayah dan persamaan antar Negara, serta tidak campur tangan dalam urusan interen Negara lain. 2. Republik Demokratis Timor Leste akan membangun hubungan persahabatan dan kerja sama dengan semua bangsa lain, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian konflik secara damai, perlucutan senjata yang umum, serentak dan teratur, penciptaan suatu sistem pengamanan bersama serta penciptaan suatu orde ekonomi internasional yang baru, yang mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan antarbangsa; 3. Republik Demokratis Timor Leste akan tetap menjalin ikatan istimewa dengan negara-negara yang berbahasa resmi Portugis; 4. Republik Demokratis Timor Leste akan menjalin ikatan persahabatan dan kerja sama khusus dengan negara-negara tetangganya dan negara-negara sekawasan. Pasal 9 (Hukum Internasional) 1. Sistim hukum Timor Leste akan menerapkan asas-asas umum atau kebiasaan hukum internasional. 2. Aturan-aturan yang ditetapkan dalam perjanjian, tratat dan kesepakatan internasional berlaku dalam sistim hukum di negera Timor Leste setelah persetujuan, ratifikasi atau penandatanganannya oleh masing-masing lembaga yang berwenang dan setelah diumumkan dalam lembaran negara resmi. 3. Semua aturan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, tratat dan kesepakatan internasional yang diterapkan dalam sistim hukum nasional Timor Leste tidak berlaku. Pasal 10 (Solidaritas) 1. Republik Demokratis Timor Leste akan mendukung perjuangan semua bangsa demi pembebasan nasional. 2. Republik Demokratis Timor Leste akan memberikan suaka politik, sesuai dengan undang-undang, kepada warga negara asing yang dianiayai sebab perjuangannya untuk pembebasan nasional dan sosial, pembelaan hak asasi manusia, demokrasi dan perdamaian. Pasal 11 (Penghargaan terhadap Perlawanan) 1. Republik Demokratis Timor Leste mengakui dan menghargai perjuangan Bangsa Maubere yang berlangsung berabad-abad melawan penguasaan asing serta sumbangsih setiap orang yang telah berjuang demi kemerdekaan negara. 2. Negara mengakui dan menghargai peranan Gereja Katolik dalam proses pembebasan negara Timor Leste. 3. Negara akan menjamin perlindungan istimewa bagi orang yang menjadi cacat akibat perang, anak yatim piatu dan orang tanggunggan lain dari mereka yang mengabdikan nyawanya kepada perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan akan melindungi setiap orang yang mengambil bagian dalam perlawanan menentang pendudukan asing, sesuai dengan undang-undang. Pasal 12 (Negara dan Agama) 1. Negara akan mengakui dan menghormati agama masing-masing, yang bebas dalam penataannya dan pelaksanaan kegiataannya sendiri, yang harus dilakukan sesuai dengan UUD dan hukum. 2. Negara akan memajukan kerja sama dengan agama masing-masing yang turut menyumbang pada kesejahteraan rakyat Timor Leste. Pasal 13 (Bahasa-bahasa Resmi dan Bahasa-bahasa Nasional) 1. Bahasa Tetun dan bahasa Portugis adalah bahasa-bahasa resmi di Republik Demokratis Timor Leste. 2. Bahasa Tetum beserta bahasa-bahasa nasional lainnya akan dihargai dan dikembangkan oleh Negara. Pasal 14 (Lambang-lambang Negara) 1. Lambang-lambang negara Republik Demokratis Timor Leste adalah bendera, lambang dan lagu kebangsaan. 2. Lambang dan lagu kebangsaan akan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 15 (Bendera Nasional) 1. Bendera nasional berupa persegi panjang dan dibentuk oleh dua buah segi tiga samakaki, yang dasarnya bertindihan. Salah satu segi tiga berwarna hitam dan tingginya sama dengan sepertiga dari panjangnya tindihan dengan segi tiga yang berwarna kuning, yang tingginya sama dengan separoh dari panjangnya Bendera. Ditengah-tengah segi tiga berwarna hitam terletak sebuah bintang putih bersisi lima yang melambangkan cahaya yang menuntun. Salah satu sisi dari bintang putih arahkan ke ujung bagian kiri atas bendera. Sisa dari bendera berwarna merah

1 komentar:

  1. Ok siip...sory soalnya saya kurang tau caranya....saya akan coba..thanks kawan.

    BalasHapus