Jumat, 10 Mei 2013

undang-undang dasar Repubik Democratica de Timor-Leste 1975

UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK DEMOKRATIS TIMOR LESTE Tahun 1975 Disahkan pada Tahun 2002 ASAS-ASAS DASAR Pasal 1 (Republik) 1. Republik Demokratis Timor Leste adalah Negara yang demokratis, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan kekuatan hukum, keinginan Rakyat dan kehormatan atas martabat manusia. 2. Tanggal 28 November tahun 1975 adalah hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Demokratis Timor Leste. Pasal 2 (Kedaulatan dan Kesesuaian dengan UUD) 1. Kedaulatan berada di tangan Rakyat, yang akan menggunakannya dengan cara dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam UUD. 2. Negara tunduk pada UUD dan hukum. 3. Keabsahan Undang-undang dan tindakan lain Negara dan Pemerintah Daerah tergantung pada kepatuhannya akan UUD. 4. Negara akan mengakui dan menghargai norma dan adat Timor Leste yang tidak bertentangan dengan UUD dan undang-undang apapun lainnya yang khususnya berkaitan dengan hukum adat. Pasal 3 (Kewarganegaraan) 1. Di Republik Demokratis Timor Leste ada kewarganegaraan asli dan kewarganegaraan yang diperoleh. 2. Warga negara sebagai berikut akan dianggap sebagai warga negara asli Timor Leste, asal mereka lahir di wilayah negara: a) Anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor Leste; b) Anak dari orang tua yang tidak dikenal, yang tidak bernegara atau dengan kebangsaan yang tidak dikenal; c) Anak dari ayah atau ibu asing yang, oleh karena telah berumur 17 tahun ke atas, menyatakan kehendaknya untuk menjadi warga negara Timor Leste. 3. Walaupun lahir di negara lain, anak dari ayah atau ibu orang Timor Leste, akan dianggap warga negara asli Timor Leste. 4. Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan, serta pencatatan dan pembuktiannya diatur dengan undang-undang. Pasal 4 (Wilayah) 1. Wilayah Republik Demokratis Timor Leste terdiri atas daerah daratan, zona maritim dan wilayah udara yang ditentukan oleh perbatasan negara, yang secara historis terdiri atas bagian timur dari pulau Timor, daerah kantong Oecussi, pulau Atauro dan pulau kecil Jaco. 2. Undang-Undang akan menetapkan luasnya dan batas perairan wilayah, zona ekonomi eksklusif serta hak negara Timor Leste atas dasar laut berdampingan dan landasan kontinental. 3. Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor Leste atau hak- hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan. Pasal 5 (Desentralisasi) 1. Dalam hal penataan daerah, Negara akan menghormati asas desentralisasi pemerintahan umum. 2. Undang-Undang akan menentukan dan menetapkan ciri-ciri dari masing-masing tingkat daerah, serta wewenang badan pemerintahan masing-masing. 3. Oecussi dan Atauro akan mendapatkan perlakuan khusus secara administratif dan ekonomik. Pasal 6 (Tujuan-tujuan Negara) 1. Tujuan-tujuan dasar Negara adalah: a) Untuk mempertahankan dan menjamin kedaulatan Negara; b) Untuk menjamin dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi warga negara serta kehormatan bagi asas-asas Negara demokratis yang berdasarkan kekuatan hukum; c) Untuk mempertahankan dan menjamin demokrasi politik serta keikutsertaan rakyat dalam penyelesaian masalah-masalah negara; d) Untuk menjamin pembangunan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; e) Untuk memajukan pembangunan suatu masyarakat yang berlandaskan keadilan sosial, dengan mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga negara; f) Untuk melindungi lingkungan hidup serta melestarikan sumber daya alam; g) Untuk menegakkan dan menjunjung tinggi watak dan warisan budaya rakyat Timor Leste; h) Untuk memajukan pendirian dan pengembangan hubungan persahabatan serta kerjasama antara semua Bangsa dan Negara; i) Untuk memajukan pembangunan yang rukun dan terpadu dari sektor-sektor dan daerah-daerah serta pemerataan pembagian hasil nasional secara adil; j) Untuk menciptakan, memajukan dan menjamin persamaan kesempatan yang nyata antara orang perempuan dan laki-laki. Pasal 7 (Hak Pilih Universal dan Sistem Multi-Partai) 1. Rakyat dapat menggunakan kekuasaan politik melalui hak pilih yang universal, bebas, sama, langsung, rahasia dan berkala serta melalui bentuk-bentuk lain yang ditetapkan oleh UUD; 2. Negara akan menghargai sumbangan partai-partai politik dalam arti penyaluran pengungkapan keinginan rakyat secara teratur, dan keikutsertaan demokratis warga negara dalam penyelenggaraan negara. Pasal 8 (Hubungan Internasional) 1. Dalam urusan hubungan internasional, Republik Demokratis Timor Leste akan menganut asas kemerdekaan bangsa, hak segala Bangsa atas penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, kedaulatan tetap rakyat atas kekayaan dan sumber daya alamnya, perlindungan hak-hak asasi manusia, saling penghormatan atas kedaulatan, kesatuan wilayah dan persamaan antar Negara, serta tidak campur tangan dalam urusan interen Negara lain. 2. Republik Demokratis Timor Leste akan membangun hubungan persahabatan dan kerja sama dengan semua bangsa lain, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian konflik secara damai, perlucutan senjata yang umum, serentak dan teratur, penciptaan suatu sistem pengamanan bersama serta penciptaan suatu orde ekonomi internasional yang baru, yang mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan antarbangsa; 3. Republik Demokratis Timor Leste akan tetap menjalin ikatan istimewa dengan negara-negara yang berbahasa resmi Portugis; 4. Republik Demokratis Timor Leste akan menjalin ikatan persahabatan dan kerja sama khusus dengan negara-negara tetangganya dan negara-negara sekawasan. Pasal 9 (Hukum Internasional) 1. Sistim hukum Timor Leste akan menerapkan asas-asas umum atau kebiasaan hukum internasional. 2. Aturan-aturan yang ditetapkan dalam perjanjian, tratat dan kesepakatan internasional berlaku dalam sistim hukum di negera Timor Leste setelah persetujuan, ratifikasi atau penandatanganannya oleh masing-masing lembaga yang berwenang dan setelah diumumkan dalam lembaran negara resmi. 3. Semua aturan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, tratat dan kesepakatan internasional yang diterapkan dalam sistim hukum nasional Timor Leste tidak berlaku. Pasal 10 (Solidaritas) 1. Republik Demokratis Timor Leste akan mendukung perjuangan semua bangsa demi pembebasan nasional. 2. Republik Demokratis Timor Leste akan memberikan suaka politik, sesuai dengan undang-undang, kepada warga negara asing yang dianiayai sebab perjuangannya untuk pembebasan nasional dan sosial, pembelaan hak asasi manusia, demokrasi dan perdamaian. Pasal 11 (Penghargaan terhadap Perlawanan) 1. Republik Demokratis Timor Leste mengakui dan menghargai perjuangan Bangsa Maubere yang berlangsung berabad-abad melawan penguasaan asing serta sumbangsih setiap orang yang telah berjuang demi kemerdekaan negara. 2. Negara mengakui dan menghargai peranan Gereja Katolik dalam proses pembebasan negara Timor Leste. 3. Negara akan menjamin perlindungan istimewa bagi orang yang menjadi cacat akibat perang, anak yatim piatu dan orang tanggunggan lain dari mereka yang mengabdikan nyawanya kepada perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan akan melindungi setiap orang yang mengambil bagian dalam perlawanan menentang pendudukan asing, sesuai dengan undang-undang. Pasal 12 (Negara dan Agama) 1. Negara akan mengakui dan menghormati agama masing-masing, yang bebas dalam penataannya dan pelaksanaan kegiataannya sendiri, yang harus dilakukan sesuai dengan UUD dan hukum. 2. Negara akan memajukan kerja sama dengan agama masing-masing yang turut menyumbang pada kesejahteraan rakyat Timor Leste. Pasal 13 (Bahasa-bahasa Resmi dan Bahasa-bahasa Nasional) 1. Bahasa Tetun dan bahasa Portugis adalah bahasa-bahasa resmi di Republik Demokratis Timor Leste. 2. Bahasa Tetum beserta bahasa-bahasa nasional lainnya akan dihargai dan dikembangkan oleh Negara. Pasal 14 (Lambang-lambang Negara) 1. Lambang-lambang negara Republik Demokratis Timor Leste adalah bendera, lambang dan lagu kebangsaan. 2. Lambang dan lagu kebangsaan akan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 15 (Bendera Nasional) 1. Bendera nasional berupa persegi panjang dan dibentuk oleh dua buah segi tiga samakaki, yang dasarnya bertindihan. Salah satu segi tiga berwarna hitam dan tingginya sama dengan sepertiga dari panjangnya tindihan dengan segi tiga yang berwarna kuning, yang tingginya sama dengan separoh dari panjangnya Bendera. Ditengah-tengah segi tiga berwarna hitam terletak sebuah bintang putih bersisi lima yang melambangkan cahaya yang menuntun. Salah satu sisi dari bintang putih arahkan ke ujung bagian kiri atas bendera. Sisa dari bendera berwarna merah

kebudayaan Timor-Leste

KEBUDAYAAN TIMOR ETIMOLOGI NAMA TIMOR Ada beberapa kemungkinan untuk menjelaskan nama “Timor”. Pertama Timor diduga berasal dari kata bahasa Latin yang berarti: Ketakutan. Dalam kaitan dengan sebutan atau arti kata Timor ini, maka diduga pula bahwa kelompok penduduk pertama yang bertemu dengan orang asing (Eropa) menunjukan rasa takut yang berlebihan, sehingga mereka tidak mampu menjawab pertanyaan pendatang tersebut tentang nama pulau mereka. Bertolak dari pengalaman tersebut, maka orang asing itu memberi nama “timor” kepada pulau yang penduduknya takut. Kedua, Ada sementara orang mengatakan bahwa nama sesungguhnya dari pulau ini bukan timor melainkan timur. Mengapa disebut timur? Dikatakan bahwa kata timur dalam salah satu bahasa asing mengandung pengertian “kuning”. Berdasarkan kesimpulan sementara boleh dibenarkan nama dengan pengertian tersebut, karena di daratan Timor tumbuh sejenis pohon (Orang Dawan menyebutnya: Hau molo’) yang bagian intinya berwarna kuning dan termasuk salah satu bahan perdagangan yang dicari orang-orang asing khususnya Eropa dan Asia. 1. IDENTIFIKASI Penduduk pulau Timor, baik yang tinggal di wilayah Indonesia, maupun di wilayah Portugis, terdiri dari beberapa suku bangsa khusus yang berbeda karena bahasa beberapa unsur dalam adat istiadat serta sistem kemasyarakatannya. Demikian mereka membedakan antara orang Roti, orang Helon, orang Atoni, orang Belu, orang Kamak, orang Marae, dan orang Kupang. Namun semua orang yang asal dari pulau Timor dan sekitarnya akan menyebut dirinya putra Timor, apabila mereka berada di luar daerahnya, seperti di Jakarta. 2. ANGKA-ANGKA DAN DATA-DATA DEMOGRAFIS Sejak berabad-abad penyakai-penyakit epidermis saperti cacar serta penyakit-panyakit lain seperti frambusia dan lepra telah banyak memekan korban di antara penduduk Timor. Usaha-usaha vaksinasi yang di jalankan pada tahun-tahun 1898-1899,telah menyebabkan berkurangnya penyakit-penyakit tersebut. Angka-angka mengenai jumlah penduduk Timor dari zaman sebelum abad ke 20 adalah amat sedikit. Daribeberapa tulisan, antara lain dari J. Krusem an (1756) dan dari Kolonial Verslag (1860), dapat disusun perkembangan jumlah penduduk Timor dalam tahun-tahun tersebut perswapraja. Angka-angka mengenai jumlah penduduk Timor pada masa yang lebih akhir adalah berdasarkan atas sensus penduduk. 3. BENTUK DESA Desa-dasa di bangun di atas puncak-puncak gunung karang dan dikelilingi dengan dinding batu, atau semak –semak berduri. Desa semacam ini biasanya didiami oleh sebuah kelompok kerabat dengan seorang kepalanya sendiri. Pola perkampungan yang asli dari orang Timor adalah sebuah kelompok padat dari rumah-rumah serta beberapa kandang ternak sapi yang di beri pagar disekelilingnya. Rumah-rumah asli dari orang Timor di pedesaan berbentuk seperti sarang labah, dengan atapnya yang hampir mencapai tanah. Sebuah pumah biasanya didiami oleh satu keluarga batih. Sebuah rumah terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar yang disebut sulak, dan bagian dalam yang disebut nanan. 4. MATA PENCAHARIAN Mata pencaharian dari sebagian besar orang Timor di daerah pedesaan adalah bercocok tanam di ladang. Suatu terkecualian ada di daerah Belu Selatan, dimana orang sudah mulai mengerjakan sawah. Bila sebidang tanah telah dipilih untuk dijadikan ladang, maka pengerjaan penggarapan dilakukan oleh satu keluarga batih.Suatu keluarga batih, dengan menggunakan alat yang sangat sederhana yaitu sebuah tongkay yang ujungnya diberi berlapis besi yang runcina dan tajam dan dengan sebuah parang. Selain bercocok tanam, peternakan pada masa sekarang merupakan suatu mata pencaharian yang penting bagi orang Timor. Suatu mata pencaharian lain yang pentin terutama bagi orang-orang yang tinggal di daerah pantai adalah menangkap-menangkap ikan-ikan kecil,kerang dan teripang. Kerajinan tangan yang terutama dikerjakan oleh orang Timor menenun kain dan menganyam keranjang-keranjang. Kerajinan mengukir. Terutama dipakai untuk menghiasi tiang rumah, kulit kerbau, tanduk kerbau, tempurung kalapa,dan bambu. 5. SISTEM KEKERABATAN Pola perkawinan yang disukai oleh orang Timor, adalah perkawinan yang terjadi antara seorang pemuda dengan seorang anak putri saudara laki-laki ibu. Walaupun demikian seorang pemuda bisa kawin dengan wanita manapun, asal tidak dengan anak saudara ibunya yang dianggap masih sekerabat. Mas kawin biasanya dibayar secara berangsur-angsur, sehingga penerimaan keanggotaan si istri dan anak-anaknya ke dalam klen si suami adalah secara berangsur-angsur pula. Ada juga kebiasaan untuk tidak menerima pelunasan harta mas kawin yang terakhir, misalnya di daerah Swapraja Amarasi. Disana angsuran mas kawin yang terakhir ditolak oleh kerabat-kerabat dari klen si isteri, supaya si isteri tetep dapat mempertahankan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam klen asalnya. 6. SISTEM KEMASYARAKATAN Kerajaan-karajaan lokal atau swapraja-swapraja ini masing-masing terbagi lagi atas beberapa daerah kekuasaan administratif yang lebih kecil lagi bernama kefettoran, yang dikepalai oleh seorang fettor. Penunjukan kepala desa adalah oleh fettor, sedangkan penunjukan amnasit besar dan amnasit kecil adalah oleh kepala desa. Kepala desa, amnasit besar dan amnasit kecil ditunjuk di antara orang-orang yang berasal dari klen pemilik desa. Amnasit besar di desa Soba mempunyai tugas sebagai penghubung antara desa-desa anak dengan kepala desa dan fettor. 7. RELIGI Agama asli orang Timor berpusat kepada suatu kepercayaan akan adanya dewa langit Uis Neno. Dewa ini dianggap pencipta alam dan pemelihara dikehidupan di dunia. Upacara-upacara yang di tujukan kepada Uis Neno terutama bermaksud untuk meminta hujan, sinar matahari atau untuk mendapatkan keturunan, kesehatan dan kesejahteraan. Selain percaya pada Uis Neno orang Timor juga percaya kepada Dewa Bumi, bernama Uis Afu. Dewi ini dianggap sebagai dewi wanita yang mendampingi Uis Neno. Upacara-upacara yang ditujukan kepadanya adalah untuk meminta berkah bagi kesuburan tanah yang sedang ditanami 8. USAHA PEMBANGUNAN DAN KEMUNGKINAN-KEMUNGKINANNYA Serupa dengan banyak daerah lain di Nusa Tenggara Timur, pembangunan dari Timor akan mengalami banyak kesukaran, karena: tanahnya tak subur, susunan masyarakat dan sikap mental orang Timor masih banyak terpengaruh oleh tradisi kuno dan adat feodal. Untuk menghilangkan sifat-sifat yang menghambat dan memupuk sifat-sifat yang cocok untuk membangun tidak ada jalan lain kecuali mengintensifkan pendidikan terutama pendidikan dalam hal keahlian-keahlian yang praktis.

profil dan geografis Timor-Leste

PROFIL NEGARA DAN GEOGRAFIS profil Republik Demokratik Timor-Leste adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan eksklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.Sebagai sebuah negara sempalan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Ketika Timor Timur menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis “Timor-Leste” sebagai nama resmi negara mereka. Sejarah • Abad ke-16: Kedatangan kaum Portugis • 1902: Pembagian Timor antara kaum Portugis dan Belanda secara definitif • 1975: Timor Timur ditelantarkan Portugal yang dilanda Revolusi Anyelir • 1976: Penyatuan dengan Indonesia • 1976 – 1980: Perang saudara; konon sekitar 100.000 – 250.000 orang tewas • 1991: Insiden Santa Cruz • 1999: Referendum pemisahan diri Timor Timur diizinkan presiden B. J. Habibie • 1999: Kerusuhan besar-besaran antara pro- dan anti-kemerdekaan dan pengungsian warga Timor Timur • 2002: Terbentuknya negara Timor Timur • 2006: Sepertiga mantan tentara nasional Timor Timur memberontak menuntut keadilan; pecah konflik antara pihak polisi yang mendukung pemerintah dengan pihak militer Politik Kepala Negara Republik Timor Timur adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet. Kabinet Pemerintahan Timor Timur: • Kabinet 1975 • Kabinet Pemerintah Konstitusional Pertama (Primeiro Governo Constitucional) • Kabinet Pemerintah Konstitusional Kedua (Segundo Governo Constitucional) • Kabinet Pemerintah Konstitusional Ketiga (Terceiro Governo Constitucional) • Kabinet Pemerintah Konstitusional Keempat (Quarto Governo Constitucional) Parlemen Timor Timur hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Timur didasarkan konstitusi Portugal. Kabupaten (distrik) Timor Timur secara administratif dibagi menjadi 13 distrik: • Aileu • Ainaro • Baucau • Bobonaro • Cova-Lima (Suai) • Dili • Ermera • Lautem • Liquica • Manatuto • Manufahi (Same) • Oecussi-Ambeno (Pante Makasar) • Viqueque (Cabira-Oan) Nama-nama yang berada di antara tanda kurung adalah ejaan alternatif yang sering dipakai pada masa Integrasi. Demografi Pada tahun 2005 penduduk Timor Timur diperkirakan berjumlah 1.040.880 jiwa. Penduduk Timor Timur merupakan campuran antara suku bangsa Melayu dan Papua. Mayoritas penduduk Timor Timur beragama Katolik (90%), diikuti Protestan (5%), Islam (3%), dan sisanya Buddha, Hindu, dan aliran kepercayaan (2%). Karena mayoritas penduduk beragama Katolik, maka kini terdapat dua keuskupan (diosis) yaitu: Diosis Dili dan Diosis Baucau yang meliputi empat distrik bagian timur Timor-Leste. Bahasa Sejak kemerdekaan Timor Timur pada tahun 2002, setelah sejak tahun 1999 di bawah pemerintahan transisi PBB, Timor Timur berdasarkan Konstitusi hanya mengakui 2 bahasa nasional yaitu bahasa Tetum dan bahasa Portugis. Di dalam konstitusi disebutkan 2 bahasa yang dijadikan bahasa kerja yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Dalam praktek keseharian, Geografi Lokasi : Letak Timor Leste berada di Asia Tenggara, Utara Barat Australia di Kepulauan Sunda Lesser pada ujung timur nusantara Indonesia Catatan : Timor Leste meliputi separuh timur dari pulau Timor, daerah Oecussi (Ambeno) di bagian utara barat pulau Timor, dan pulau-pulau Atauro dan Jaco Letak Koordinat : 8 50 S, 125 55 T Referensi Peta : Asia Tenggara Wilayah : total: 15,007² km daratan NA km perairan: NA km Daerah Perbatasan : Total : 228 km Negara yang berbatasan : Indonesia 228 km Garis Pantai : 706 km Wilayah Maritim : laut Teritorial : 12 nm zona perbatasan : 24 nm zona ekonomi eksklusif : 200 nm Iklim : tropis; panas, lembab; dipengaruhi musim panas dan hujan Struktur tanah : Pegunungan Ketinggian : titik terendah : Laut Timor, Laut Savu, and Laut Banda : 0 m titik tertinggi : Foho Tatamailau : 2,963 m Kekayaan Alam : Emas, Minyak Bumi, Gas Alam, Mangan, Biji-bijian Tanah : tanah yang baik untuk ditanami : 8.2% tanah subur : 4.57% lainnya : 87.23% (2005) Tanah Irigasi : 1,065 ² km Bencana Alam : Banjir dan longsor sudah umum terjadi, gempa bumi, tsunami, angin topan tropis Masalah lingkungan : Penyebaran pertanian dengan pembakaran hutan telah menyebabkan banyaknya penebangan hutan dan erosi tanah Perjanjian Internasional tentang Lingkungan : : kesepakatan tentang perubahan iklim dan desertifikasi Catatan Geografi : Timor berasal dari bahasa melayu yang berarti timur, pulau Timor adalah bagian dari wilayah melayu dan merupakan kepulauan Sunda Lesser terbesar dan paling timur.

sistem pemerintahan Republik Demokratik Timor-Leste

SYSTEM PEMERINTAHAN RDTL (REPUBLICA DEMOCRATICA DE TIMOR-LESTE) Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial Timor-Leste: 1. dari presidensial o Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. o Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. 2. dari parlementer o Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden. o Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. o Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. o Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang. Perdana Menteri dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan. Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar saja dan disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen antara 52 dan 65 tetapi saat ini berjumlah 65. Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal. Angkatan Bersenjata Timor Leste adalah FALINTIL-FDTL (F-FDTL), sedangkan angkatan kepolisiannya adalah PNTL (PolĂ­cia Nacional Timor-Leste). Timor-Leste Adalah Negara Republik Berdemokrasi. Paham demokrasi yang dianut ditimor leste adalah demokrasi liberal. 1. Setiap warga negara yang berumur 17 tahun ke atas berhak untuk memilih dan untuk dipilih. 2. Penggunaan hak pilih bersifat pribadi dan merupakan suatu kewajiban warga negara. 3. Setiap warga negara berhak mengajukan, baik secara perorangan maupun secara bersama dengan yang lain, petisi, pengaduan dan tuntutan pada badan-badan daulat atau pihak berwenang dengan tujuan untuk membela hak-haknya, UUD, hukum atau kepentingan umum. 4. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan sumbangsih demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan kesatuan wilayah negara. Timor-Leste memiliki sistem pemerintahan semi-presidensialyang mana memiliki empat badan kedaulatan yang terdiri dari Badan presidensial, badan legislatif, badan eksekutif dan badan Hukum. Keempat badan kedaulatan tersebut memiliki fungsi dan tanggungjawab yang berbeda yang mana diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Demokratik Timor -Leste(RDTL). Sebagai negara hukum, Konstitusi Repubica Democratica De Timor Leste merupakan hukum tertinggi di Timor-Leste yang mana merupakan dasar bagi bembuatan hukum-hukum yang lain di teritori ini. Adapun, proses pembuatan UUD Timor-Leste dimulai dengan Assembleia Konstituante yang waktu itu memiliki 88 anggota dan mayoritas anggata Assemblei Konstituante adalah dari fraksi Partai Fretelin yang menduduki 55 kursi. Sesudah setelah, kemerdekaan Timor-Leste di restorasikan pada tanggal 20 Mei 2002, ke 88 anggota Asemblei Konstituante di tranformasikan menjadi Anggota Parlamen Nasional. Ke 88 anggota legislatif ini telah menyempatkan dasar-dasar hukum bagi negeri ini dengan berbagai hukum yang diantaranya adalah UUD Timor-Leste yang dibagi kedalam 7 bagian pokok dengan 170 pasal. Untuk membangun negeri dan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih cemerlan kita harus belajar dan mencintai sejarah kita sehingga kelak kita bisa bertindak dan berkarya lebih berhati-hati demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat negeri dan bangsa ini.

Kewarganegaraan Timor-Leste

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan. Kewarganegaraan Timor-Leste 1. Di Republik Demokratis Timor Leste ada kewarganegaraan asli dan kewarganegaraan yang diperoleh. 2. Warga negara sebagai berikut akan dianggap sebagai warga negara asli Timor Leste, asal mereka lahir di wilayah negara: a) Anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor Leste; b) Anak dari orang tua yang tidak dikenal, yang tidak bernegara atau dengan kebangsaan yang tidak dikenal c) Anak dari ayah atau ibu asing yang, oleh karena telah berumur 17 tahun ke atas, menyatakan kehendaknya untuk menjadi warga negara Timor Leste. 3. Walaupun lahir di negara lain, anak dari ayah atau ibu orang Timor Leste, akan dianggap warga negara asli Timor Leste. 4. Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan, serta pencatatan dan pembuktiannya diatur dengan undang-undang. Sejarah Timor Leste Sejarah Timor Leste berawal dengan kedatangan orang Australoid dan Melanesia. Orang dari Portugal mulai berdagang dengan pulau Timor pada awal abad ke-15 dan menjajahnya pada pertengahan abad itu juga. Setelah terjadi beberapa bentrokan dengan Belanda, dibuat perjanjian pada 1859 di mana Portugal memberikan bagian barat pulau itu. Jepang menguasai Timor Timur dari 1942 sampai 1945, namun setelah mereka kalah dalam Perang Dunia II Portugal kembali menguasainya. Pada tahun 1975, ketika terjadi Revolusi Bunga di Portugal dan Gubernur terakhir Portugal di Timor Leste, Lemos Pires, tidak mendapatkan jawaban dari Pemerintah Pusat di Portugal untuk mengirimkan bala bantuan ke Timor Leste yang sedang terjadi perang saudara, maka Lemos Pires memerintahkan untuk menarik tentara Portugis yang sedang bertahan di Timor Leste untuk mengevakuasi ke Pulau Kambing atau dikenal dengan Pulau Atauro. Setelah itu pasukan kemerdekaan timor leste , yang biasa dikenal dengan nama FRETILIN menurunkan bendera Portugal dan mendeklarasikan Timor Leste sebagai Republik Demokratik Timor Leste pada tanggal 28 November 1975. Menurut suatu laporan resmi dari PBB, selama berkuasa selama 3 bulan ketika terjadi kevakuman pemerintahan di Timor Leste antara bulan September, Oktober dan November, Fretilin melakukan pembantaian terhadap sekitar 60.000 penduduk sipil (sebagian besarnya adalah pendukung faksi integrasi dengan Indonesia). Dalam sebuah wawancara pada tanggal 5 April 1977 dengan Sydney Morning Herald, Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik mengatakan bahwa "jumlah korban tewas berjumlah 50.000 orang atau mungkin 80.000". Tak lama kemudian, kelompok pro-integrasi yang pada waktu itu diketuai oleh Francisco Lopes da Cruz (yang sekarang berkedudukan di Indonesia sebagai kedutaan besar Indonesia untuk) portugal mendeklarasikan integrasi dengan Indonesia pada 30 November 1975 dan kemudian meminta dukungan Indonesia untuk mengambil alih Timor Leste dari kekuasaan FRETILIN yang berhaluan Komunis. Setelah referendum yang diadakan pada tanggal 30 Agustus 1999, di bawah perjanjian yang disponsori oleh PBB antara Indonesia dan Portugal, mayoritas penduduk Timor Leste memilih merdeka dari Indonesia. Antara waktu referendum sampai kedatangan pasukan perdamaian PBB pada akhir September 1999, kaum anti-kemerdekaan yang konon didukung Indonesia mengadakan pembantaian balasan besar-besaran, di mana sekitar 1.400 jiwa tewas dan 300.000 dipaksa mengungsi ke Timor barat. Sebagian besar infrastruktur seperti rumah, sistem irigasi, air, sekolah dan listrik hancur. Pada 20 September 1999 pasukan penjaga perdamaian International Force for East Timor tiba dan mengakhiri hal ini. Pada 20 Mei 2002, Timor Timur diakui secara internasional sebagai negara merdeka dengan nama Timor Leste dengan sokongan luar biasa dari PBB. Ekonomi berubah total setelah PBB mengurangi misinya secara drastis. Semenjak hari kemerdekaan itu, pemerintah Timor Leste berusaha memutuskan segala hubungan dengan Indonesia antara lain dengan mengadopsi Bahasa Portugis sebagai bahasa resmi dan mendatangkan bahan-bahan kebutuhan pokok dari Australia sebagai "balas budi" atas campur tangan Australia menjelang dan pada saat referendum. Selain itu pemerintah Timor Leste mengubah nama resminya dari Timor Leste menjadi Republica Democratica de Timor Leste dan mengadopsi mata uang dolar AS sebagai mata uang resmi yang mengakibatkan rakyat Timor Leste menjadi lebih krisis lagi dalam hal ekonomi

Jumat, 03 Mei 2013



GSB, KDB, KLB DAN KETINGGIAN BANGUNAN

Kalau kita ingin membangun rumah di area kavling yang sudah kita beli di perumahan, selain diberi batas-batas kavling, kita juga diberi embel-embel oleh pihak developer, seperti GSB ( Garis Sempadan Bangunan ), KLB ( Koefisien Lantai Bangunan ) dan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan ). Bagi yang belum terbiasa mendengarkannya tentu saja hal tersebut agak asing untuk orang awam. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Dalam kasus ini pihak developer hanya mewakili pihak pemerintah.

GSB ( Garis Sempadan Bangunan )
Secara umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini adalah 5 m. Untuk lebih pastinya, tanyakanlah terlebih dahulu ke pihak developer sebelum mendesain rumah.
Di dalam area GSB ini kita tidak dapat membangun sesuatu yang bersifat struktural, seperti penambahan ruangan untuk usaha yang kiri kanannya diberi dinding bata yang tinggi dan pintu masuknya tepat berada di tepi jalan. Contoh lain yang sering ditemui di lapangan adalah memberi atap beton di atas carport, bahkan ada juga yang mendirikan lantai dua di atas carport, aji mumpung , katanya, carportnya sudah dicor. Sayang kalau tidak dimanfaatkan.
Carport dapat saja ditutup. Penutupnya bisa saja dari kayu atau policarbonat dengan rangka besi holo. Atau yang lebih hijau dengan memadukan dengan tanaman rambat. Semua itu masih bisa di tolerir di dalam area GSB.

KDB ( Koefisien Dasar Bangunan )
KDB dapat dimengerti secara sederhana adalah nilai persen yang didapat dengan membandingkan luas lantai dasar dengan luas kavling. Kalau kita mempunyai lahan 300 m2 dan KDB yang ditentukan 60%, maka area yang dapat kita bangun hanya 60% x 300 m2 = 180 m2. Kalau lebih dari itu artinya kita melebihi KDB yang ditentukan. Kurangi lagi ruangan yang dianggap tidak terlalu perlu.
Sisa lahannya digunakan untuk ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai area resapan air. Kita tidak mau khan lingkungan kita kebanjiran karean air hujan tidak tahu lagi mesti kemana larinya.

KLB ( Koefisien Luas Bangunan )
Kalau KDB hanya melibatkan luasan lantai dasar, maka KLB melibatkan seluruh lantai yang kita desain termasuk lantai dasar itu sendiri. Cara perhitungannya tetap sama yaitu membandingkan luasan seluruh lantai dengan luas kavling yang ada.
Contoh, setelah kita menghitung luas lantai dasar beserta lantai atasnya ternyata luasannya 200 m2. Kalau lahannya 200 m2, maka nilai KLB bangunan kita adalah 1.0. Kalau ditentukan KLB di rumah kita 1.2, maka nilai KLB kita masuk masuk. Yang tidak boleh adalah melebihi dari yang ditentukan.
Kalau KDB ditulis dalam bentuk persen, maka KLB ditulis dalam bentuk desimal.

KETINGGIAN BANGUNAN.
Yang dimaksud dengan ketinggian bangunan adalah berapa lantai yang diijinkan oleh developer di area tersebut yang dapat dibangun. Ketinggian banguan ini sebenarnya hanya untuk menciptakan skyline lingkungan yang diharapkan. Yang sering terjadi di lapangan adalah ketinggian bangunan melebihi dari yang ditentukan. Misalnya area tersebut adalah area perumahan dengan ketinggian rata-rata 2 lantai, karena tanahnya kecil sementara ruangan yang diperlukan banyak, maka rumahnya mencapai 4 lantai seperti halnya ruko-ruko. Itu yang tidak boleh. Skyline lingkungan tidak terbentuk. Bisa dibayangkan ada bangunan tinggi di antara bangunan rendah. Atau sebaliknya, di area cluster untuk rumah-rumah yang besar dengan ketinggian rata-rata 2 lnatai ada bangunan kecil dengan ketinggian 1 lantai. Apa yang terjadi? Tentu saja suasana lingkungan yang diharapkan tidak tercipta semestinya. 

sumber: frwijaya@gmail.com